PERAN PENGAWASAN PERIKANAN DALAM PENGGUNAAN BAHAN 
PENGAWET  BERBAHAYA BAGI PRODUK PENGOLAHAN IKAN

Menindak Lanjuti Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan Pasal 23 ayat 1 " Setiap orang dilarang Menggunakan Bahan Baku, Bahan Tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusi dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan. Terkait dengan ketentuan diatas peran Instansi terkait Pelabuhan Perikanan Pantai Batang, Dinas Kelautan dan Perikanan Batang maupun LPPMHP Pekalongan sangat lah penting dengan maksud  tercapainya Pengelolaan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, Diatas terdapat beberapa Instasi yang telah melaksanakan amanat Undang - undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 3 " Pemerintah Melakukan Sosialisasi Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Tambahan dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan atau Lingkungan. Instansi ini adalah:

1. Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Batang
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) disebut juga pelabuhan perikanan tipe C atau kelas III. Pelabuhan ini dirancang untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial. PPN memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan ≥10 GT, dengan panjang dermaga ≥100 m, kedalaman kolam ≥2 m, dan mampu menampung 50 kapal atau 500 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal ikan yang beroperasi di perairan pantai. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 15-20 ton/hari atau 4.000 ton/tahun. PPP telah dibangun di 46 lokasi di seluruh Indonesia. 

 

2. Satker PSDKP Batang

Satker PSDKP Batang adalah salah satu lembaga lingkup Pangkalan PSDKP Jakarta yang memiliki tugas mengawal produk peraturan perundang-undangan dibidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah kerja Kabupaten Batang.Peran Pengawas Perikanan disini sangat penting yaitu melaksanakan pengawasan Perikanan yang berhubungan dengan Pengelolahan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran guna tertib suatu peraturan perundang undangan dibidang perikanan.


3.  LPPMHP Pekalongan

Legalitas terbentuknya LPPMHP adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007. Tugas pokok LPPMHP adalah melakukan pengawasan mutu hasil perikanan yaitu melalui kegiatan rutinitas pengujian secara laboratoris dan juga sekaligus menerbitkan Sertifikat Mutu/ Sertifikat Kesehatan Agar sistem pengawasan mutu hasil perikanan khususnya dalam hal penerbitan Sertifikat Kesehatan berlaku secara Internasional, maka pemerintah Indonesia melalui Dewan Standarisasi Nanasional menerbitkan Standar Mutu Hasil Perikanan, sehingga tanggung jawab yang diemban oleh LPPMHP harus mencerminkan penampilan kesatuan Indonesia, artinya kemampuan Laboratorium LPPMHP di daerah yang satu dengan daerah lainnya harus sam.

 

4.Dinas Kelautan dan Perikanan Batang 

Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Kabupaten Batang di bidang kelautan dan perikanan.

 Inti dalam sosialisasi ini adalah agar dalam melakukan produk pengolahan ikan dilarang menggunakan Bahan pengawet yang merugikan kesehatan manusia dan apabila ada salah satu pengelola ikan yang menggunakan akan diancam dengan pasal 91 undang-undang perikanan nomor 45 " Setiap orang yang dengan sengajamengunakan bahan Baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penangganan dan pengolahan ikan sebagai manadimaksud dalam pasal 23 ayat 1, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 6 tahun  dan dengan paling banyak  RP. 1.5 M

masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ini menyambut sangat positif dan baik sehingga pengelola produk perikanan dibatang paham tentang bahan bahan apa yang dilarang, bahayannya dan larangan yang ada didalam peraturan peraturan perundang undangan.

 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 23 ayat 1 " Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan, menurut ketentuan diatas pengawas perikanan pada Satker PSDKP Batang telah melaksanakan kegiatan test uji produk pegolahan ikan tanggal 18 Juli 2012 pada 5 Unit pengusaha pengolahan ikan di Batang meliputi:


NO Nama Perusahaan / Perorangan Produksi
Asal Bahan Baku Jenis ikan Jumlah (Kg)
1 ATN ( Sanuri ) Ikan Bawal, Tengiri 1 Ton
2 Hak putra ( abdi Ilham) Ikan kuniran 5 Ton
3 MD Saputra ( Tarmidi ) Ikan Belong, Coklat dan Kuniran 3 Ton
4 UKB ( H. Adi Praktikno ) Ikan kuniran 5 Ton
5 UD  Meriana jaya Ikan kuniran 20 Ton







 Menurut data diatas tidak ditemukan adanya bahan pengawet yang dapat membahayakan kesehatan manusia, ini berarti tingkat kesadaran tentang aturan disetiap pengusaha pengolahan ikan tergolong baik, Hal ini atas peran serta instansi  - instansi terkait dalam mensosialisasikan undang -undang perikanan secara maksimal kepada masyarakat.






































Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan memiliki beberapa Personil antara lain:

1. Arif Hermawan SP Selaku Kepala Satker PSDKP Batang
2. Wiwit Wibowo, S.Pi Selaku PUMK Satker PSDKP Batang
3. Marwanto Selaku Waskan Satker PSDKP Batang
4. Bagus Alam Brelian, SH Selaku Pramubakti Satker PSDKP Batang
5. Agamsyah Selaku Pramubakti Satker PSDKP Batang
6. Iman Sudiharto, SH Selaku Pramubakti Satker PSDKP Batang
7. Suyatno Selaku Koordinator Pos PSDKP Roban
8. Sapto Ariadi Selaku Koordinator Pos Tawang Kendal
9. Darmanto Selaku Waskan Pos PSDKP Tawang Kendal


Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan (Pasal 66 UU 45 tahun 2009). Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan meliputi: a. kegiatan penangkapan ikan; b. pembudidayaan ikan, perbenihan; c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan; d. mutu hasil perikanan; e. distribusi keluar masuk obat ikan; f. konservasi; g. pencemaran akibat perbuatan manusia; h. plasma nutfah; i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan j. ikan hasil rekayasa genetik. Pengawas Perikanan adalah ujung tombak pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia. Dalam melaksanakan Tugasnya Pengawas perikanan sering bersinggungan dengan stecholder, dengan ketentuan diatas dapat digaris bawahi bahwa ujung tombak tertib peraturan adalah dipengawas perikanan, Dalam melaksanakan kegiatannya, pengawas perikanan di wilayah Satker PSDKP Batang menemui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kapal ikan yaitu salah satunya penurunan GT, memang diakui bahwa ukuran kapal yang memiliki kewenangan dalam mengukur kapal adalah Dinas Perhubungan laut yang mana telah memiliki kualifikasi dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengukuran kapal , sehingga disini kami berharap adanya sertifikasi untuk semua pengawas perikanan agar dapat menertibkan ukuran kapal perikanan,