PERAN PENGAWASAN PERIKANAN DALAM PENGGUNAAN BAHAN
PENGAWET BERBAHAYA BAGI PRODUK PENGOLAHAN IKAN
Menindak Lanjuti Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan Pasal 23 ayat 1 " Setiap orang dilarang Menggunakan Bahan Baku, Bahan Tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusi dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan. Terkait dengan ketentuan diatas peran Instansi terkait Pelabuhan Perikanan Pantai Batang, Dinas Kelautan dan Perikanan Batang maupun LPPMHP Pekalongan sangat lah penting dengan maksud tercapainya Pengelolaan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, Diatas terdapat beberapa Instasi yang telah melaksanakan amanat Undang - undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 3 " Pemerintah Melakukan Sosialisasi Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Tambahan dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan atau Lingkungan. Instansi ini adalah:
