Penurunan Ukuran Kapal

Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan (Pasal 66 UU 45 tahun 2009). Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan meliputi: a. kegiatan penangkapan ikan; b. pembudidayaan ikan, perbenihan; c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan; d. mutu hasil perikanan; e. distribusi keluar masuk obat ikan; f. konservasi; g. pencemaran akibat perbuatan manusia; h. plasma nutfah; i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan j. ikan hasil rekayasa genetik. Pengawas Perikanan adalah ujung tombak pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia. Dalam melaksanakan Tugasnya Pengawas perikanan sering bersinggungan dengan stecholder, dengan ketentuan diatas dapat digaris bawahi bahwa ujung tombak tertib peraturan adalah dipengawas perikanan, Dalam melaksanakan kegiatannya, pengawas perikanan di wilayah Satker PSDKP Batang menemui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kapal ikan yaitu salah satunya penurunan GT, memang diakui bahwa ukuran kapal yang memiliki kewenangan dalam mengukur kapal adalah Dinas Perhubungan laut yang mana telah memiliki kualifikasi dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengukuran kapal , sehingga disini kami berharap adanya sertifikasi untuk semua pengawas perikanan agar dapat menertibkan ukuran kapal perikanan,

 



You may also like

Tidak ada komentar: