Pengawasan Unit Pengolahan Ikan
/
0 Comments
Berdasarkan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 23 ayat 1 " Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan, menurut ketentuan diatas pengawas perikanan pada Satker PSDKP Batang telah melaksanakan kegiatan test uji produk pegolahan ikan tanggal 18 Juli 2012 pada 5 Unit pengusaha pengolahan ikan di Batang meliputi:
| NO | Nama Perusahaan / Perorangan | Produksi | |||||||||
| Asal Bahan Baku | Jenis ikan | Jumlah (Kg) | |||||||||
| 1 | ATN ( Sanuri ) | Ikan | Bawal, Tengiri | 1 Ton | |||||||
| 2 | Hak putra ( abdi Ilham) | Ikan | kuniran | 5 Ton | |||||||
| 3 | MD Saputra ( Tarmidi ) | Ikan | Belong, Coklat dan Kuniran | 3 Ton | |||||||
| 4 | UKB ( H. Adi Praktikno ) | Ikan | kuniran | 5 Ton | |||||||
| 5 | UD Meriana jaya | Ikan | kuniran | 20 Ton | |||||||
Menurut data diatas tidak ditemukan adanya bahan pengawet yang dapat membahayakan kesehatan manusia, ini berarti tingkat kesadaran tentang aturan disetiap pengusaha pengolahan ikan tergolong baik, Hal ini atas peran serta instansi - instansi terkait dalam mensosialisasikan undang -undang perikanan secara maksimal kepada masyarakat.